Sistem
Ciri-ciri Sistem :
1. Terdiri dari komponen-komponen
2. Komponen berhubungan
3. Hubungan bisa bermanfaat/ kongkrit , kenapa berhubungan? kepentingan, berada dalam 1 komunitas
4. Konsensus nilai : sesuatu yang dihargai bisa laten (tak tampak) bisa manifes.
5. Ada simbolnya (Garuda)
6. Ada aturan
Ekonomi
Berhubungan dengan uang, barang/jasa yang langka, penawaran/permintaan, konsumsi/ produksi
Sistem Ekonomi
Proses penerapan yang berhubungan dan berinteraksi dikembangkan oleh masyarakat
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem yang digunakan Indonesia untuk mengalokasikan sumberdaya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di Indonesia.
Sistem Ekonomi yang pernah Dianut Bangsa Indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2013
Pengantar Antropologi (Mrs. Sri Hilmi)
- Literatur
2. Koentjaraningrat.( 2002). Pengantar Antropologi, Jakarta: Rineka
3. Nur Syam . (2007) . Madzhab Madzhab Antropologi, Yogyakarta: LKIS
4. JVan Baal.(1987) . Sejarah dan Pertumbuhan Antropologi Budaya, Jakarta: PT.Gramedia
5. Beni Ahmad Saedani.(2012). Pengantar Antropologi
- Antropologi
Contoh : Vasco d'gama, Cheng Ho, Marcopolo -> mereka menulis sejarah / cerita tentang apa yang dilihatnya.
*Etnografi : gambaran tentang bangsabangsa
- Fase Perkembangan Masyarakat
2. masyarakat Non Eropa yang masih murni mulai diselidiki,
*Etnosentris :
3. Karena orang-orang lain melihat mereka lebih rendah, maka dijajahlah mereka
4. Berakhirnya PD II , saat ini sudah tumbuh benih-benih nasionalisme
- Sejarah Timbulnya Antopologi berbeda dengan Sosiologi
Sosiologi dari pecahan filsafat (revolusi industri)
*Nomaden adalah bangsa pengembara, lebih suka berpindah-pindah daripada menetap di suatu tempat.
Selasa, 20 Agustus 2013
Membuat Artikel Bertema Kepemimpinan
http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/20/membuat-artikel-bertema-kepemimpinan/
Karakter
Pemimpin Ideal dan Idaman Bangsa Indonesia
Kepemimpinan adalah
suatu proses dimana seseorang mempengaruhi, mengajak, mengikuti suatu kelompok,
untuk mencapai tujuan.
Yang dapat kita
pelajari tentang kepemimpinan antaralain :
1.
Kualitas kepemimpinan : mengukur
kualitas kemampuan kepemimpinan diri sendiri.
2.
Kemampuan berkomunikasi : cara bergaul
dan berkomunikasi .
3.
Ketrampilan Memecahkan masalah : mampu
memecahkan masalah dalam segala hal.
4.
Antusiasme : antusiasme dalam
mengerjakan suatu pekerjaan.
5.
Focus : Konsisten dan konsentrasi dalam
tujuan.
6.
Ketertarikan tim dan individual : selalu
mengetahui perkembangan individu dalam kelompoknya.
Hal yang paling dasar
dari kepemimpinan adalah karakter. Banyak pemimpin yang berkarisma gagal dalam
memimpin, dikarenakan karakter yang kurang kuat. Pemimpin harus memiliki
karakter, kredibilitas, dan tanggung jawab karena kepemimpinan itu memiliki
pengaruh.
Berikut adalah karakter yang perlu
dimiliki oleh seorang pemimpin masa depan :
Lanjutkan Membaca, download selengkapnya disini.
referensi :
referensi :
|
Foto Kelompok -TEGAS 2013-
TEGAS
- Dani Puji Lestari - Ilmu Komunikasi
- Linda Desy Prakasi - Ilmu Komunikasi
- Yona Intan Baiduri - Ilmu Komunikasi
- Bagas Sakti Dewabrata - Ilmu Komunikasi
- Susila Hadi Prayitno - Ilmu Komunikasi
- Alvita Ega Mawarni - Administrasi Negara
- Rachmat Bagus Wibowo - Administrasi Negara
- Faizal Luqman S - Administrasi Negara
- Charien Febrillian Budhi R.- Administrasi Negara
- Setiya Poncowati -Sosiologi
- Anis aDwi Handayani - Sosiologi
- Fahreza Perkasa Alam - Sosiologi
- Anis Widyanti - Hubungan Internasional
- Fajri Assidiq - Hubungan Internasional
- Venti Rahadini - Hubungan Internasional
- Nurul Handayani - Administrasi Negara
- Fatikha R Asteria N - Ilmu Komunikasi
- Agnia Indra Wardhana Hi - Hubungan Internaional
TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
TATA TERTIB KEHIDUPAN
MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR:
828/H27/KM/2007)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam kutipan
yang dimaksud dengan:
1.
Universitas
adalah Universitas Sebelas Maret.
2.
Rektor
adalah Rektor Universitas.
3.
Fakultas adalah
fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.
Pimpinan
Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.
Mahasiswa
adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu
Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.
Tata
tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa
yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses
belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.
Larangan
adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai
hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi,
atau Bagian yang ada di universitas.
8.
Pelanggaran
adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.
Sanksi adalah
tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
pelanggaran.
10.
Komisi
Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian
melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.
Kampus
Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas
Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.
Minuman
keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.
Narkotika
adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.
Psikotropika
adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.
Perjudian
adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya
yang berharga.
16.
Senjata
adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan,
seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.
Bahan
peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya
yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau
gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai
efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang
digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.
Publikasi
adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.
Poster
adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.
Spanduk
adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui
umum.
21.
Umbul-umbul
adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Mahasiswa
mempunyai hak:
a.
Menuntut
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan masyarakat akademik;
b.
Memperoleh
pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.
Memanfaatkan
fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.
Mendapat
bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti
dalam penyelesaian studinya;
e.
Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta
hasilnya;
f.
Menyelesaikan
studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.
Memperoleh
layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Memanfaatkan
sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan
untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i.
Pindah ke
Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas,
bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau
program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau
program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.
Ikut serta
dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k.
Memperoleh
pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;
(2)
Setiap
mahasiswa berkewajiban
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.
Menggunakan
masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.
Berdisiplin,
bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.
Menjaga
kewajiban dan nama baik universitas;
f.
Menghormati
dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai
pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.
Bertenggang
rasa dan menghargai orang lain;
h.
Bersikap
dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.
Menghormati
dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.
Berusaha
mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.
Menjaga
kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.
Mematuhi
semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan
hidup di kampus;
n.
Menghargai
dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.
Menghargai
dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.
Berpakaian
sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.
BAB III
LARANGAN
Pasal 3
Mahasiswa dilarang:
1.
Melalaikan
kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.
Mengganggu
penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3.
Melanggar
etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu
tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang
melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Melakukan
tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.
Mengatasnamakan
universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.
Menjadikan
kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7.
Menginap
di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang
berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.
Merokok di
ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat
proses belajar mengajar berlangsung.
9.
Memasuki,
mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan
universitas.
10.
Menolak
untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain
milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.
Mengotori
atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12.
Menggunakan
saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13.
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi
minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.
Memiliki,
membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan
kampus.
15.
Melakukan
kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam
lingkukangan kampus.
16.
Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.
Membawa,
menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan
peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.
Melakukan
perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.
Perzinaan;
b.
Mengucapkan
kata-kata yang tidak senonoh;
c.
Menyakiti
seseorang secara seksual;
d.
Memperkosa
dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar
terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara
tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang
kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.
BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4
(1)
Demi
kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib
menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)
Setiap
perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas
harus seizin pejabat yang berwenang.
BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5
(1)
Kegiatan
mahasiswa di universitas meliputi:
a.
Kegiatan
kurikuler
b.
Kegiatan
ekstra kurikuler
(2)
Kegiatan
lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 6
(1)
Demi
kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.
Kegiatan
kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur
dan hari besar;
b.
Kegiatan
ekstra kurikuler
c.
Kegiatan lain.
(2)
Semua
penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program
studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)
Dekan/
Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam
lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar
lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.
BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA
PUBLIKASI LAIN
Pasal 7
(1)
Pemasangan
poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)
Pemasangan
poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus
mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)
Gambar
maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.
BAB VII
BUSANA
Pasal 8
(1)
Setiap
mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)
Jenis dan
macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)
Mahasiswa
dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di
dalam ruang kuliah.
BAB VII
SANKSI
Pasal 9
(1)
Setiap
pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai
dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.
Peringatan
lisan;
b.
Peringatan
tertulis
c.
Pencabutan
sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.
Larangan
melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.
Pencabutan
statusnya sebagai mahasiswa.
(2)
Penetapan
dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10
(1)
Mahasiswa
yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di
luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus
dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)
Sebelum
memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor
perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)
Bentuk dan
sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di
Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk
organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12
Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang
akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa.
Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam
peraturan ini akan diatur kemudian.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
(1)
Tata
Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
(2)
Keputusan
Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/20/membuat-blog/
Jumat, 16 Maret 2012
Mengubah Bilangan Biner, Desimal, Oktal, Heksadesimal
Bilangan desimal adalah bilangan yang menggunakan 10 angka mulai 0 sampai 9 berturut2. Setelah angka 9, maka angka berikutnya adalah 10, 11, 12 dan seterusnya. Bilangan desimal disebut juga bilangan berbasis 10. Contoh penulisan bilangan desimal : 1710. Ingat, desimal berbasis 10, maka angka 10-lah yang menjadi subscript pada penulisan bilangan desimal.
Bilangan biner adalah bilangan yang hanya menggunakan 2 angka, yaitu 0 dan 1. Bilangan biner juga disebut bilangan berbasis 2. Setiap bilangan pada bilangan biner disebut bit, dimana 1 byte = 8 bit. Contoh penulisan : 1101112.
Bilangan oktal adalah bilangan berbasis 8, yang menggunakan angka 0 sampai 7. Contoh penulisan : 178.
Bilangan heksadesimal, atau bilangan heksa, atau bilangan basis 16, menggunakan 16 buah simbol, mulai dari 0 sampai 9, kemudian dilanjut dari A sampai F. Jadi, angka A sampai F merupakan simbol untuk 10 sampai 15. Contoh penulisan : C516.
Hmm.. Sepertinya prolognya sudah cukup. Lanjut ke proses kalkulasi…
Hmm.. Sepertinya prolognya sudah cukup. Lanjut ke proses kalkulasi…
Desimal ke binner
Saya langsung saja ambil sebuah contoh bilangan desimal yang akan dikonversi ke biner. Setelah itu, akan saya lakukan konversi masing2 bilangan desimal, biner, oktal dan heksadesimal.
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya konversi adalah 2510.
Maka langkah yang dilakukan adalah membagi tahap demi tahap angka 2510 tersebut dengan 2, seperti berikut :
25 : 2 = 12,5Jawaban di atas memang benar, tapi bukan tahapan yang kita inginkan. Tahapan yang tepat untuk melakukan proses konversi ini sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1. —–> Sampai disini masih mengerti kan?
Langkah selanjutnya adalah membagi angka 12 tersebut dengan 2 lagi. Hasilnya sebagai berikut :
12 : 2 = 6 sisa 0. —–> Ingat, selalu tulis sisanya.
Proses tersebut dilanjutkan sampai angka yang hendak dibagi adalah 0, sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1.
12 : 2 = 6 sisa 0.
6 : 2 = 3 sisa 0.
3 : 2 = 1 sisa 1.
1 : 2 = 0 sisa 1.
0 : 2 = 0 sisa 0…. (end)
Nah, setelah didapat perhitungan tadi, pertanyaan berikutnya adalah, hasil konversinya yang mana? Ya, hasil konversinya adalah urutan seluruh sisa-sisa perhitungan telah diperoleh, dimulai dari bawah ke atas.
Maka hasilnya adalah 0110012. Angka 0 di awal tidak perlu ditulis, sehingga hasilnya menjadi 110012. Sip?
Desimal ke oktal
Lanjut…..sekarang saya akan menjelaskan konversi bilangan desimal ke oktal.
Proses konversinya mirip dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini pembaginya adalah 8. Misalkan angka yang ingin saya konversi adalah 3310. Maka :
33 : 8 = 4 sisa 1.4 : 8 = 0 sisa 4.
0 : 8 = 0 sisa 0….(end)
Hasilnya? Coba tebak…418!!!
Desimal ke heksadesimal
Sekarang tiba waktunya untuk mengajarkan proses konversi desimal ke heksadesimal…
Seperti biasa, langsung saja ke contoh. Hehe…
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya ubah adalah 24310. Untuk menghitung proses konversinya, caranya sama saja dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini angka pembaginya adalah 16. Maka :
243 : 16 = 15 sisa 3.
15 : 16 = 0 sisa F. —-> ingat, 15 diganti jadi F..
0 : 16 = 0 sisa 0….(end)
Nah, maka hasil konversinya adalah F316. Mudah, bukan?
Fiuh..Lanjut lagi…
Biner ke desimal
Sekarang kita beralih ke konversi bilangan biner ke desimal. Proses konversi bilangan biner ke bilangan desimal adalah proses perkalian setiap bit pada bilangan biner dengan perpangkatan 2, dimana perpangkatan 2 tersebut berurut dari kanan ke kiri bit bernilai 20 sampai 2n.
Langsung saja saya ambil contoh bilangan yang merupakan hasil perhitungan di atas, yaitu 110012. Misalkan bilangan tersebut saya ubah posisinya mulai dari kanan ke kiri menjadi seperti ini.
1
0
0
1
1
Nah, saatnya mengalikan setiap bit dengan perpangkatan 2. Ingat, perpangkatan 2 tersebut berurut mulai dari 20 sampai 2n, untuk setiap bit mulai dari kanan ke kiri. Maka :
1 ——> 1 x 20 = 1
0 ——> 0 x 21 = 0
0 ——> 0 x 22 = 0
1 ——> 1 x 23 = 8
1 ——> 1 x 24 = 16 —> perhatikan nilai perpangkatan 2 nya semakin ke bawah semakin besar
Maka hasilnya adalah 1 + 0 + 0 + 8 + 16 = 2510.
Nah, bandingkan hasil ini dengan angka desimal yang saya ubah ke biner di awal tadi. Sama bukan?
Biner ke oktal
Sudah ini, sudah itu, sekarang….nah, konversi bilangan biner ke oktal. hehe…siap?
Untuk merubah bilangan biner ke bilangan oktal, perlu diperhatikan bahwa setiap bilangan oktal mewakili 3 bit dari bilangan biner. Maka jika kita memiliki bilangan biner 1101112 yang ingin dikonversi ke bilangan oktal, langkah pertama yang kita lakukan adalah memilah-milah bilangan biner tersebut, setiap bagian 3 bit, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi seperti berikut :
110 dan 111
Sengaja saya buat agak berjarak, supaya lebih mudah dimengerti. Nah, setelah dilakukan proses pemilah2an seperti ini, dilakukan proses konversi ke desimal terlebih dahulu secara terpisah. 110 dikonversi menjadi 6, dan 111 dikonversi menjadi 7. Hasilnya kemudian digabungkan, menjadi 678, yang merupakan bilangan oktal dari 1101112…
“Tapi, itu kan kebetulan bilangan binernya pas 6 bit. Jadi dipilah2 3 pun masih pas. Gimana kalau bilangan binernya, contohnya, 5 bit?” Hehe…Gampang..Contohnya 110012. 5 bit kan? Sebenarnya pemilah2an itu dimulai dari kanan ke kiri. Jadi hasilnya 11 dan 001. Ini kan sebenarnya sudah bisa masing2 diubah ke dalam bentuk desimal. Tapi kalau mau menambah kenyamanan di mata, tambahin aja 1 angka 0 di depannya. Jadi 0110012. Tidak akan merubah hasil perhitungan kok. Tinggal dipilah2 seperti tadi. Okeh?
Biner ke heksadesimal
Selanjutnya adalah konversi bilangan biner ke heksadesimal.
Hmm…sebagai contoh, misalnya saya ingin ubah 111000102 ke bentuk heksadesimal. Proses konversinya juga tidak begitu rumit, hanya tinggal memilahkan bit2 tersebut menjadi kelompok2 4 bit. Pemilahan dimulai dari kanan ke kiri, sehingga hasilnya sbb :
1110 dan 0010
Nah, coba lihat bit2 tersebut. Konversilah bit2 tersebut ke desimal terlebih dahulu satu persatu, sehingga didapat :
1110 = 14 dan 0010 = 2
Nah, ingat kalau 14 itu dilambangkan apa di heksadesimal? Ya, 14 dilambangkan dengan E16.
Dengan demikian, hasil konversinya adalah E216.
Seperti tadi juga, gimana kalau bilangan binernya tidak berjumlah 8 bit? Contohnya 1101012? Yaa…Seperti tadi juga, tambahin aja 0 di depannya. Tidak akan memberi pengaruh apa2 kok ke hasilnya. Jadi setelah ditambah menjadi 001101012. Selanjutnya, sudah gampang kan?
Oktal ke desimal
Selanjutnya, konversi bilangan oktal ke desimal. Hal ini tidak terlalu sulit. Tinggal kalikan saja setiap bilangan dengan perpangkatan 8. Contoh, bilangan oktal yang akan dikonversi adalah 718. Maka susunannya saya buat menjadi demikian :
17
dan proses perkaliannya sbb :
1 x 80 = 1
7 x 81 = 56
Maka hasilnya adalah penjumlahan 1 + 56 = 5710.
Oktal ke biner
Habis konversi oktal ke desimal, maka saat ini giliran oktal ke biner. Hehe..Langsung ke contoh. Misalkan saya ingin mengubah bilangan oktal 578 ke biner. Maka langkah yang saya lakukan adalah melakukan proses konversi setiap bilangan tersebut masing2 ke 3 bit bilangan biner. Nah, angka 5 jika dikonversi ke biner menjadi….? 1012. Sip. Nah, 7, jika dikonversi ke biner menjadi…? 1112. Mantap. Maka hasilnya adalah 1011112. Jamin benar deh….
Oktal ke heksadesimal
Hmm…berarti…sekarang giliran konversi oktal ke heksadesimal.Untuk konversi oktal ke heksadesimal, kita akan membutuhkan perantara, yaitu bilangan biner. Maksudnya? Maksudnya adalah kita konversi dulu oktal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke nilai heksadesimalnya. Nah, baik yang konversi oktal ke biner maupun biner ke heksadesimal kan udah dijelaskan. Coba buktikan, bahwa bilangan oktal 728 jika dikonversi ke heksadesimal menjadi 3A16. Bisa kan? Bisa dong…
Heksadesimal ke desimal
Selanjutnya adalah konversi bilangan heksadesimal ke desimal.Untuk proses konversi ini, caranya sama saja dengan proses konversi biner ke desimal, hanya saja kali ini perpangkatan yang digunakan adalah perpangkatan 16, bukan perpangkatan 2. Sebagai contoh, saya akan melakukan konversi bilangan heksa C816 ke bilangan desimal. Maka saya ubah dulu susunan bilangan heksa tersebut, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi sebagai berikut :
8C
dan kemudian dilakukan proses perkalian dengan perpangkatan 16, sebagai berikut :
8 x 160 = 8
C x 161 = 192 ——> ingat, C16 merupakan lambang dari 1210
Maka diperolehlah hasil konversinya bernilai 8 + 192 = 20010.
Heksadesimal ke biner
Tutorial berikutnya, konversi dari heksadesimal ke biner.
Dalam proses konversi heksadesimal ke biner, setiap simbol dalam heksadesimal mewakili 4 bit dari biner. Misalnya saya ingin melakukan proses konversi bilangan heksa B716 ke bilangan biner. Maka setiap simbol di bilangan heksa tersebut saya konversi terpisah ke biner. Ingat, B16 merupakan simbol untuk angka desimal 1110. Nah, desimal 1110 jika dikonversi ke biner menjadi 10112, sedangkan desimal 710 jika dikonversi ke biner menjadi 01112. Maka bilangan binernya adalah 101101112, atau kalau dibuat ilustrasinya seperti berikut ini :
B 7 —-> bentuk heksa11 7 —-> bentuk desimal
1011 0111 —-> bentuk biner
Hasilnya disatukan, sehingga menjadi 101101112. Understood?
Heksadesimal ke oktal
Last but not least, konversi heksadesimal ke oktal.
Nah, sama seperti konversi oktal ke heksadesimal, kita membutuhkan bantuan bilangan biner. Lakukan terlebih dahulu konversi heksadesimal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke oktal. Sebagai latihan, buktikan bahwa nilai heksadesimal E716 jika dikonversi ke oktal menjadi 3478. Hehe…Kamu bisa!!!
Langganan:
Postingan (Atom)
