Sabtu, 31 Agustus 2013

Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem
Ciri-ciri Sistem :
1. Terdiri dari komponen-komponen
2. Komponen berhubungan
3. Hubungan bisa bermanfaat/ kongkrit , kenapa berhubungan? kepentingan, berada dalam 1 komunitas
4. Konsensus nilai : sesuatu yang dihargai bisa laten (tak tampak) bisa manifes.
5. Ada simbolnya (Garuda)
6. Ada aturan
Ekonomi 
Berhubungan dengan uang, barang/jasa yang langka, penawaran/permintaan, konsumsi/ produksi
Sistem Ekonomi
Proses penerapan yang berhubungan dan berinteraksi dikembangkan oleh masyarakat
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem yang digunakan Indonesia untuk mengalokasikan sumberdaya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di Indonesia.
Sistem Ekonomi yang pernah Dianut Bangsa Indonesia

Pengantar Antropologi (Mrs. Sri Hilmi)

  • Literatur
1. Eko A Winarno, dkk. (2011). Manusia Dalam Kebudayaan Masyarakat, Jakarta :Salemba, Humanika
2. Koentjaraningrat.( 2002). Pengantar Antropologi, Jakarta: Rineka
3. Nur Syam . (2007) . Madzhab Madzhab Antropologi, Yogyakarta: LKIS
4.  JVan Baal.(1987) . Sejarah dan Pertumbuhan Antropologi Budaya, Jakarta: PT.Gramedia
5. Beni Ahmad Saedani.(2012). Pengantar Antropologi
  • Antropologi 
Ketika manusia belum saling mengenal, dengan kemajuan berfikir manusia melakukan 'hijrah' (melihat masyarakat lain) dan mengenal.
Contoh : Vasco d'gama, Cheng Ho, Marcopolo -> mereka menulis sejarah / cerita tentang apa yang dilihatnya.
*Etnografi : gambaran tentang bangsabangsa
  • Fase Perkembangan Masyarakat
1.sebelum tahun 1800, menulis cerita yang tidak ada standartnya, tidak berupa karya ilmiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menekankan kesukaan penulis bahkan dibumbui dengan khayalan.
2. masyarakat Non Eropa yang masih murni mulai diselidiki,
*Etnosentris :
3. Karena orang-orang lain melihat mereka lebih rendah, maka dijajahlah mereka
4. Berakhirnya PD II , saat ini sudah tumbuh benih-benih nasionalisme
  • Sejarah Timbulnya Antopologi berbeda dengan Sosiologi
Antopologi timbul dari keingintahuan dan atau ketertarikan kondisi masyarakat yang lain.
Sosiologi dari pecahan filsafat (revolusi industri)
*Nomaden adalah bangsa pengembara, lebih suka berpindah-pindah daripada menetap di suatu tempat.

Selasa, 20 Agustus 2013

Membuat Artikel Bertema Kepemimpinan

http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/20/membuat-artikel-bertema-kepemimpinan/


Karakter Pemimpin Ideal dan Idaman Bangsa Indonesia

Kepemimpinan adalah suatu proses dimana seseorang mempengaruhi, mengajak, mengikuti suatu kelompok, untuk mencapai tujuan.
Yang dapat kita pelajari tentang kepemimpinan antaralain :
1.      Kualitas kepemimpinan : mengukur kualitas kemampuan kepemimpinan diri sendiri.
2.      Kemampuan berkomunikasi : cara bergaul dan berkomunikasi .
3.      Ketrampilan Memecahkan masalah : mampu memecahkan masalah dalam segala hal.
4.      Antusiasme : antusiasme dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
5.      Focus : Konsisten dan konsentrasi dalam tujuan.
6.      Ketertarikan tim dan individual : selalu mengetahui perkembangan individu dalam kelompoknya.
Hal yang paling dasar dari kepemimpinan adalah karakter. Banyak pemimpin yang berkarisma gagal dalam memimpin, dikarenakan karakter yang kurang kuat. Pemimpin harus memiliki karakter, kredibilitas, dan tanggung jawab karena kepemimpinan itu memiliki pengaruh.
Berikut adalah karakter yang perlu dimiliki oleh seorang pemimpin masa depan :

Lanjutkan Membaca, download selengkapnya disini.

referensi : 
Prinsip-Prinsip Kepemimpinan 
Penulis: Marshall Sashkin & Molly G. Sashkin

Foto Kelompok -TEGAS 2013-


TEGAS

Pendamping: Annisa Mustika Sari (085647472138)
  1. Dani Puji Lestari - Ilmu Komunikasi
  2. Linda Desy Prakasi - Ilmu Komunikasi
  3. Yona Intan Baiduri - Ilmu Komunikasi
  4. Bagas Sakti Dewabrata - Ilmu Komunikasi
  5. Susila Hadi Prayitno - Ilmu Komunikasi
  6. Alvita Ega Mawarni - Administrasi Negara
  7. Rachmat Bagus Wibowo - Administrasi Negara
  8. Faizal Luqman S - Administrasi Negara
  9. Charien Febrillian Budhi R.- Administrasi Negara
  10. Setiya Poncowati -Sosiologi
  11. Anis aDwi Handayani - Sosiologi
  12. Fahreza Perkasa Alam - Sosiologi
  13. Anis Widyanti - Hubungan Internasional
  14. Fajri Assidiq - Hubungan Internasional
  15. Venti Rahadini - Hubungan Internasional
  16. Nurul Handayani - Administrasi Negara
  17. Fatikha R Asteria N - Ilmu Komunikasi
  18. Agnia Indra Wardhana Hi - Hubungan Internaional 
  19.  
     http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/20/membuat-blog/

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET


TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:
1.          Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2.          Rektor adalah Rektor Universitas.
3.          Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4.          Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5.          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6.          Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara terarah dan teratur.
7.          Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada di universitas.
8.          Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9.          Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan pelanggaran.
10.      Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11.      Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12.      Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan RI.
13.      Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14.      Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15.      Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang berharga.
16.      Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti diatur dalam Undang-Undang.
17.      Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18.      Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19.      Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20.      Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21.      Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)    Mahasiswa mempunyai hak:
a.    Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan masyarakat akademik;
b.   Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/ bakat, kegemaran dan kemampuan;
c.    Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d.   Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e.   Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f.     Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g.    Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.   Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata kehidupan masyarakat;
i.      Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan;
j.     Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.    Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan universitas;

(2)    Setiap mahasiswa berkewajiban
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d.   Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e.   Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f.     Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g.    Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h.   Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i.      Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j.     Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k.    Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l.      Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n.   Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o.   Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p.   Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.


BAB III
LARANGAN
Pasal 3

Mahasiswa dilarang:
1.       Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2.       Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan mahasiswa.
3.       Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan, memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.       Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5.       Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang berwenang.
6.       Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang berbau sara.
7.       Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8.       Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses belajar mengajar berlangsung.
9.       Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10.   Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11.   Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan universitas.
12.   Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak bertanggung jawab.
13.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14.   Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15.   Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan kampus.
16.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17.   Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18.   Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a.    Perzinaan;
b.   Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c.    Menyakiti seseorang secara seksual;
d.   Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b.Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.

BAB IV
FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 4

(1)    Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2)    Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin pejabat yang berwenang.

BAB V
KEGIATAN DAN PERIZINAN
Pasal 5

(1)    Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a.    Kegiatan kurikuler
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
(2)    Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6
(1)    Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a.    Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari besar;
b.   Kegiatan ekstra kurikuler
c.    Kegiatan lain.
(2)    Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3)    Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan, sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN
Pasal 7

(1)    Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2)    Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat izin dari pihak berwenang.
(3)    Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

BAB VII
BUSANA
Pasal 8

(1)    Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2)    Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3)    Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam ruang kuliah.

BAB VII
SANKSI
Pasal 9

(1)    Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, yang berupa:
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis
c.       Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d.      Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e.      Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2)    Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 10

(1)    Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi penghargaan dari Universitas.
(2)    Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3)    Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X
KOMISI DISIPLIN
Pasal 11
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI
KOMISI ADVOKASI
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14

(1)    Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)    Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.


http://osmarufisipuns2013.wordpress.com/2013/08/20/membuat-blog/

Jumat, 16 Maret 2012

Mengubah Bilangan Biner, Desimal, Oktal, Heksadesimal


Mengubah Bilangan Biner, Desimal, Oktal, Heksadesimal pada kesempatan ini, saya ingin coba menjabarkan tahap2 sederhana proses konversi bilangan desimal, biner, oktal dan heksadesimal. pertama x hal yang harus dilakukan, pergi kewarung buat beli rokok, sediakan teh manis/kopi, tarik nafas yg dalam, ambil aba2 untuk melakukan perang dengan angka 0 dan 1
Bilangan desimal adalah bilangan yang menggunakan 10 angka mulai 0 sampai 9 berturut2. Setelah angka 9, maka angka berikutnya adalah 10, 11, 12 dan seterusnya. Bilangan desimal disebut juga bilangan berbasis 10. Contoh penulisan bilangan desimal : 1710. Ingat, desimal berbasis 10, maka angka 10-lah yang menjadi subscript pada penulisan bilangan desimal.

Bilangan biner adalah bilangan yang hanya menggunakan 2 angka, yaitu 0 dan 1. Bilangan biner juga disebut bilangan berbasis 2. Setiap bilangan pada bilangan biner disebut bit, dimana 1 byte = 8 bit.  Contoh penulisan : 1101112.

Bilangan oktal adalah bilangan berbasis 8, yang menggunakan angka 0 sampai 7. Contoh penulisan : 178.

Bilangan heksadesimal, atau bilangan heksa, atau bilangan basis 16, menggunakan 16  buah simbol, mulai dari 0 sampai 9, kemudian dilanjut dari A sampai F. Jadi, angka A sampai F merupakan simbol untuk 10 sampai 15. Contoh penulisan : C516.
Hmm.. Sepertinya prolognya sudah cukup. Lanjut ke proses kalkulasi…

Desimal ke binner
Saya langsung saja ambil sebuah contoh bilangan desimal yang akan dikonversi ke biner. Setelah itu, akan saya lakukan konversi masing2 bilangan desimal, biner, oktal dan heksadesimal.
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya konversi adalah 2510.
Maka langkah yang dilakukan adalah membagi tahap demi tahap angka 2510 tersebut dengan 2, seperti berikut :
25 : 2 = 12,5
Jawaban di atas memang benar, tapi bukan tahapan yang kita inginkan. Tahapan yang tepat untuk melakukan proses konversi ini sebagai berikut :
25 : 2 = 12 sisa 1.    —–> Sampai disini masih mengerti kan?
Langkah selanjutnya adalah membagi angka 12 tersebut dengan 2 lagi. Hasilnya sebagai berikut :
12 : 2 = 6 sisa 0.      —–> Ingat, selalu tulis sisanya.
Proses tersebut dilanjutkan sampai angka yang hendak dibagi adalah 0, sebagai berikut :

25 : 2 = 12 sisa 1.
12 : 2 = 6 sisa 0.
6 : 2 = 3 sisa 0.
3 : 2 = 1 sisa 1.
1 : 2 = 0 sisa 1.
0 : 2 = 0 sisa 0…. (end)

Nah, setelah didapat perhitungan tadi, pertanyaan berikutnya adalah, hasil konversinya yang mana? Ya, hasil konversinya adalah urutan seluruh sisa-sisa perhitungan telah diperoleh, dimulai dari bawah ke atas.
Maka hasilnya adalah 0110012. Angka 0 di awal tidak perlu ditulis, sehingga hasilnya menjadi 110012. Sip?

Desimal ke oktal
Lanjut…..sekarang saya akan menjelaskan konversi bilangan desimal ke oktal.
Proses konversinya mirip dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini pembaginya adalah 8. Misalkan angka yang ingin saya konversi adalah 3310. Maka :
33 : 8 = 4 sisa 1.
4 : 8 = 0 sisa 4.
0 : 8 = 0 sisa 0….(end)
Hasilnya? Coba tebak…418!!!

Desimal ke heksadesimal
Sekarang tiba waktunya untuk mengajarkan proses konversi desimal ke heksadesimal…
Seperti biasa, langsung saja ke contoh. Hehe…
Misalkan bilangan desimal yang ingin saya ubah adalah 24310. Untuk menghitung proses konversinya, caranya sama saja dengan proses konversi desimal ke biner, hanya saja kali ini angka pembaginya adalah 16. Maka :
243 : 16 = 15 sisa 3.
15 : 16 = 0 sisa F.      —-> ingat, 15 diganti jadi F..
0 :  16 = 0 sisa 0….(end)
Nah, maka hasil konversinya adalah F316. Mudah, bukan?

Fiuh..Lanjut lagi…
Biner ke desimal
Sekarang kita beralih ke konversi bilangan biner ke desimal. Proses konversi bilangan biner ke bilangan desimal adalah proses perkalian setiap bit pada bilangan biner dengan perpangkatan 2, dimana perpangkatan 2 tersebut berurut dari kanan ke kiri bit bernilai 20 sampai 2n.
Langsung saja saya ambil contoh bilangan yang merupakan hasil perhitungan di atas, yaitu 110012. Misalkan bilangan tersebut saya ubah posisinya mulai dari kanan ke kiri menjadi seperti ini.
1
0
0
1
1
Nah, saatnya mengalikan setiap bit dengan perpangkatan 2. Ingat, perpangkatan 2 tersebut berurut mulai dari 20 sampai 2n, untuk setiap bit mulai dari kanan ke kiri. Maka :
1     ——>    1 x 20 = 1
0     ——>    0 x 21 = 0
0     ——>    0 x 22 = 0
1     ——>    1 x 23 = 8
1     ——>    1 x 24 = 16 —> perhatikan nilai perpangkatan 2 nya semakin ke bawah semakin besar
Maka hasilnya adalah 1 + 0 + 0 + 8 + 16 = 2510.
Nah, bandingkan hasil ini dengan angka desimal yang saya ubah ke biner di awal tadi. Sama bukan?

Biner ke oktal
Sudah ini, sudah itu, sekarang….nah, konversi bilangan biner ke oktal. hehe…siap?
Untuk merubah bilangan biner ke bilangan oktal, perlu diperhatikan bahwa setiap bilangan oktal mewakili 3 bit dari bilangan biner. Maka jika kita memiliki bilangan biner 1101112 yang ingin dikonversi ke bilangan oktal, langkah pertama yang kita lakukan adalah memilah-milah bilangan biner tersebut, setiap bagian 3 bit, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi seperti berikut :
110                 dan               111

Sengaja saya buat agak berjarak, supaya lebih mudah dimengerti. Nah, setelah dilakukan proses pemilah2an seperti ini, dilakukan proses konversi ke desimal terlebih dahulu secara terpisah. 110 dikonversi menjadi 6, dan 111 dikonversi menjadi 7. Hasilnya kemudian digabungkan, menjadi 678, yang merupakan bilangan oktal dari 1101112… 
“Tapi, itu kan kebetulan bilangan binernya pas 6 bit. Jadi dipilah2 3 pun masih pas. Gimana kalau bilangan binernya, contohnya, 5 bit?” Hehe…Gampang..Contohnya 110012. 5 bit kan? Sebenarnya pemilah2an itu dimulai dari kanan ke kiri. Jadi hasilnya 11 dan 001. Ini kan sebenarnya sudah bisa masing2 diubah ke dalam bentuk desimal. Tapi kalau mau menambah kenyamanan di mata, tambahin aja 1 angka 0 di depannya. Jadi 0110012. Tidak akan merubah hasil perhitungan kok. Tinggal dipilah2 seperti tadi. Okeh?

Biner ke heksadesimal
Selanjutnya adalah konversi bilangan biner ke heksadesimal.
Hmm…sebagai contoh, misalnya saya ingin ubah 111000102 ke bentuk heksadesimal. Proses konversinya juga tidak begitu rumit, hanya tinggal memilahkan bit2 tersebut menjadi kelompok2 4 bit. Pemilahan dimulai dari kanan ke kiri, sehingga hasilnya sbb :
1110            dan           0010
Nah, coba lihat bit2 tersebut. Konversilah bit2 tersebut ke desimal terlebih dahulu satu persatu, sehingga didapat :
1110 = 14    dan           0010 = 2
Nah, ingat kalau 14 itu dilambangkan apa di heksadesimal? Ya, 14 dilambangkan dengan E16.
Dengan demikian, hasil konversinya adalah E216.
Seperti tadi juga, gimana kalau bilangan binernya tidak berjumlah 8  bit? Contohnya 1101012? Yaa…Seperti tadi juga, tambahin aja 0 di depannya. Tidak akan memberi pengaruh apa2 kok ke hasilnya. Jadi setelah ditambah menjadi 001101012. Selanjutnya, sudah gampang kan?

Oktal ke desimal
Selanjutnya, konversi bilangan oktal ke desimal. Hal ini tidak terlalu sulit. Tinggal kalikan saja setiap bilangan dengan perpangkatan 8. Contoh, bilangan oktal yang akan dikonversi adalah 718. Maka susunannya saya buat menjadi demikian :
1
7
dan proses perkaliannya sbb :
1 x 80 = 1
7 x 81 = 56
Maka hasilnya adalah penjumlahan 1 + 56 = 5710.

Oktal ke biner
Habis konversi oktal ke desimal, maka saat ini giliran oktal ke biner. Hehe..Langsung ke contoh. Misalkan saya ingin mengubah bilangan oktal 578 ke biner. Maka langkah yang saya lakukan adalah melakukan proses konversi setiap bilangan tersebut masing2 ke 3 bit bilangan biner. Nah, angka 5 jika dikonversi ke biner menjadi….? 1012. Sip. Nah, 7, jika dikonversi ke biner menjadi…? 1112. Mantap. Maka hasilnya adalah 1011112. Jamin benar deh….

Oktal ke heksadesimal
Hmm…berarti…sekarang giliran konversi oktal ke heksadesimal.Untuk konversi oktal ke heksadesimal, kita akan membutuhkan perantara, yaitu bilangan biner. Maksudnya? Maksudnya adalah kita konversi dulu oktal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke nilai heksadesimalnya. Nah, baik yang konversi oktal ke biner maupun biner ke heksadesimal kan udah dijelaskan. Coba buktikan, bahwa bilangan oktal 728 jika dikonversi ke heksadesimal menjadi 3A16. Bisa kan? Bisa dong…

Heksadesimal ke desimal
Selanjutnya adalah konversi bilangan heksadesimal ke desimal.Untuk proses konversi ini, caranya sama saja dengan proses konversi biner ke desimal, hanya saja kali ini perpangkatan yang digunakan adalah perpangkatan 16, bukan perpangkatan 2. Sebagai contoh, saya akan melakukan konversi bilangan heksa C816 ke bilangan desimal. Maka saya ubah dulu susunan bilangan heksa tersebut, mulai dari kanan ke kiri, sehingga menjadi sebagai berikut :
8
C
dan kemudian dilakukan proses perkalian dengan perpangkatan 16, sebagai berikut :
8 x 160 = 8
C x 161 = 192     ——> ingat, C16 merupakan lambang dari 1210
Maka diperolehlah hasil konversinya bernilai 8 + 192 = 20010.

Heksadesimal ke biner
Tutorial berikutnya, konversi dari heksadesimal ke biner.
Dalam proses konversi heksadesimal ke biner, setiap simbol dalam heksadesimal mewakili 4 bit dari biner. Misalnya saya ingin melakukan proses konversi bilangan heksa B716 ke bilangan biner. Maka setiap simbol di bilangan heksa tersebut saya konversi terpisah ke biner. Ingat, B16 merupakan simbol untuk angka desimal 1110. Nah, desimal 1110 jika dikonversi ke biner menjadi 10112, sedangkan desimal 710 jika dikonversi ke biner menjadi 01112. Maka bilangan binernya adalah 101101112, atau kalau dibuat ilustrasinya seperti berikut ini :
B                         7       —-> bentuk heksa
11                       7       —-> bentuk desimal
1011                0111  —-> bentuk biner
Hasilnya disatukan, sehingga menjadi 101101112. Understood?


Heksadesimal ke oktal
Last but not least, konversi heksadesimal ke oktal.
Nah, sama seperti konversi oktal ke heksadesimal, kita membutuhkan bantuan bilangan biner. Lakukan terlebih dahulu konversi heksadesimal ke biner, lalu konversikan nilai biner tersebut ke oktal. Sebagai latihan, buktikan bahwa nilai heksadesimal E716 jika dikonversi ke oktal menjadi 3478. Hehe…Kamu bisa!!!
 

this is my journal Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting